Badan Silaturrahim Ulama
Pesantren Madura (Bassra) berencana mengirim surat kepada Kepala Negara
dan Pimpinan DPR RI, terkait penolakan terhadap lima rekomendasi Komisi
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Isi surat yang akan kami kirim ini intinya, menolak lima rekomendasi
Komnas HAM," kata koordinator pusat Bassra, KH Moh Rofi'i Baidlowi di
Pamekasan, Sabtu sore(14/4).
Kyai Rofi'i mengatakan, para ulama perlu mengirim surat secara
langsung ke Presiden dan Pimpinan DPR RI, karena rekomendasi yang
disampaikan Komnas HAM dinilai akan merugikan umat Islam, jika nantinya
benar-benar dilaksanakan.
Hal mendasar yang menjadi sorotan pada ulama adalah rekomendasi
pernikahan Komnas HAM agar menghapus undang-undang yang mengatur
pelarangan nikah beda agama dan guru agama dari pemeluk agama yang sama
di lembaga pendidikan. "Jika rekomendasi ini diberlakukan, bisa merusak
moral dan akidah umat Islam yang ada di Indonesia ini," ucap Pengasuh
Pondok pesantren Banyuanyar Timur, Pamekasan ini.
Oleh karena itu, sambung dia, para ulama se-Madura sepakat menolak
lima rekomendasi Komnas HAM tersebut, dan meminta Presiden dan pimpinan
DPR RI tidak melaksanakan rekomendasi yang menurutnya merugikan umat
Islam dan bisa mengancam kerukunan umat beragama.
Para ulama yang tergabung dalam Badan Silaturrahim Ulama Pesantren
Madura (Bassra) menolak lima rekomendasi Komnas HAM, mereka menilai
rekomendasi itu akan merusak norma-norma agama, khususnya umat Islam,
karena pernikahan beda agama jelas dilarang dalam Islam.
Lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM yang diprotes ulama
Madura itu menyebutkan, pertama, menghapus larangan beda agama,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Kedua, komisi itu merekomendasikan agar pencantuman agama dalam
berbagai atribut kependudukan, termasuk dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006, hendaknya dihapus.
Rekomendasi ketiga, menyoal tentang Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun
1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan karena dianggap membatasi
kebebasan beragama warga negara dengan mencap sesat orang yang berbeda
keyakinan dengan kelompok mayoritas.
Para ulama Madura berpendapat, jika undang-undang ini dihapus, maka
nantinya kemurnian agama bisa ternodai.
Rekomendasi keempat Komnas HAM yang juga ditolak para ulama di Madura
ini adalah tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 (yang populer disebut SKB 2
Menteri).
Menurut rekomendasi tersebut SKB 2 Menteri itu menghambat kebebasan
mendirikan rumah ibadah di kalangan kelompok minoritas, seperti yang
terjadi pada kasus gereja GKI Yasmin Bogor.
Sementara, rekomendasi kelima, Komnas HAM menginginkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan yang mengharuskan peserta didik
mendapatkan pelajaran agama dan guru agama yang beragama sama hendaknya
dihapus.
Dukungan terhadap Ulama
Penolakan para Ulama Madura terhadap lima rekomendasi Komnas HAM
menuai dukungan dari Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) MH Said Abdullah .
"Saya sangat mengapresiasi apa yang disuarakan para ulama terkait
penolakan lima rekomendasi Komnas HAM ini," kata Said Abdullah usai
melakukan serap aspirasi dengan perwakilan ulama Madura di gedung
Islamic Centre Pamekasan, Sabtu(14/4).
Ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada
pemerintah memang bisa memancing emosi massa, khususnya umat Islam.
Akan tetapi, itu hanya sebatas rekomendasi dan tidak akan bisa
terlaksana selama belum menjadi keputusan dan ditetapkan melalui
undang-undang.
"Legal standing dalam hal dilaksanakan atau tidak mengenai
lima rekomendasi Komnas HAM, kan kami di DPR," ucap Said
Ia juga menambahkan, bahwa rekomendasi tersebut tidak akan dapat
berfungsi jika undang-undang yang bertentangan dengan rekomendasi
tersebut masih berlaku.
"Kelima rekomendasi ini, tidak akan terlaksana selama aturan
perundangan-undangan yang menjadi pijakan tidak dicabut. Dan kami di DPR
akan tetap mempertahankan itu," tegas Said Abdullah.
Anggota dewan asal Sumenep, Madura ini juga menilai, rekomendasi yang
disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah, terkesan kurang memperhatikan
kondisi sosial masyarakat, khususnya umat beragama.
Selain MH Said Abdullah, anggota DPR RI yang juga hadir dalam dialog
dengan ulama Madura membahas penolakan rekomendasi Komnas HAM itu, Ach
Ruba`ie, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Politisi asal Sampang ini juga menyatakan, tidak akan mengindahkan
rekomendasi Komnas HAM dan mendukung langkah para ulama Madura.
(bilal/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar